Sejarah
Di awal tahun 2004, pemerintah
Prancis mengeluarkan sebuah peraturan kontroversial mengenai pelarangan
penggunaan simbol keagaamaan di sekolah termasuk pemakaian jilbab. Pelarangan
itu menimbulkan reaksi keras dari umat islam di seluruh dunia dan mengecam
keputusan pemerintah Prancis. Keputusan pemerintah Prancis itu dipelopori oleh
perdana menteri Jean-Pierre Raffarin dan didukung oleh Presiden Prancis saat
itu, Jacques Chirac demi mempertahankan sistem pemerintahan Prancis yang
sekuler.
Umat islam tentunya tidak
menerima keputusan itu dan mulai melakukan aksi demonstrasi. Pada pertengahan
Januari 2004, ribuan orang memenuhi jalan-jalan di Eropa dan Timur Tengah. Pada
7 Februari 2004, Muslim Prancis yang dikoordinasi oleh Movement for Justice and Dignity menggelar aksi demokrasi di depan
Majelis Nasional Prancis. Sekitar 10.000 orang terlibat dalam aksi ini yang
didukung oleh perwakilan kelompok-kelompok agama dan aktivis HAM.
Arus penolakan itu membawa
perwakilan lembaga internasional untuk berkumpul dan melaksanakan konferensi di
London, Inggris. Sekitar 300 orang delegasi yang mewakili organisasi dari
Inggris maupun internasional berkumpul di London. Konferensi internasional yang
mengususng nama “The Assembly Protection of Hijab”
(pro-hijab) ini dibuka langsung oleh walikota London, Ken Livingstone yang
dikenal cukup vokal dalam membela hak-hak Muslim Inggris dalam kebebasan untuk
menjalankan ajaran Islam, termasuk juga permasalahan jilbab. Dalam konferensi
ini hadir pula tokoh islam internasional seperti Dr. Yusuf Qardhawi dan Prof.
Tariq Ramadan.
Beberapa keputusan lahir dari
konferensi ini. Diantaranya penetapan 4 September sebagai Hari Solidaritas
Jilbab Internasional.
Sumber:
mizan.com/news_det/asal-mula-4-september-sebagai-hari-jilbab-sedunia.html
===========================================================
Hasil
Konferensi London “The Assembly
Protection of Hijab”:
1.
Menetapkan dukungan terhadap
jilbab
2.
Penetapan 4 September sebagai hari
solidaritas jilbab internasional
3.
Rencana aksi untuk tetap membela
hak wanita muslim mempertahankan busana taqwa mereka.
===========================================================
Kasus Penolakan Jilbab
Salah
satu kasus yang paling menghebohkan umat muslim di dunia adalah tragedi yang
menimpa Marwa El-Sherbini tahun 2009 silam. Muslimah Mesir yang berdomisili di
Jerman ini meninggal dunia setelah ditusuk beberapa kali oleh seorang lelaki
Jerman, ironisnya, Marwa meninggal dalam persidangan setelah ia menuntut
keadilan atas pelecehan yang dilakukan lelaki itu yang kerap mencaci wanita itu
dengan sebutan “teroris”. Lelaki yang diketahui bernama Alex Weins itu tidak
terima dengan keputusan pengadilan dan menikam Marwa yang tengah hamil 3 bulan
hingga tewas. Yang lebih menyedihkan, suami Marwa yang hendak menolongnya
justru ditembak polisi yang mengira sebagai pelaku.
=============================================================================================
Hijab
est mon indentité et mon idéologie
========================================================================
Hukum berjilbab
Dalam surat Al-A’raaf ayat 26, Allah berfirman yang artinya: ‘Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian
untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa
itulah yang paling baik.’
Dalam surat Al-Ahzab ayat 59, Allah berfirman yang artinya: ‘Hai nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka”, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.’
Dalam surat An-Nur ayat 31, Allah berfirman yang artinya: ‘katakanlah kepada perempuan yang beriman, hendaklah mereka menjaga
kemaluannya dan janganlah menampakan perhiasannya (auratnya), kecuali yang
biasa terlihat darinya. Dan hendaklah merekamenutupkan kain kerudung ke
dadanya, dan janganlah menampakan auratnya kecuali kepada suami mereka, ayah
mereka, ayah suami mereka, putra-putri mereka, putra-putra suami mereka,
saudara lelaki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan
(sesama muslimah), hamba sahaya yang mereka miliki, pelayan laki-laki tua yang
tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan, atau anak-anak yang belum
mengerti aurat. Dan janganlah mereka menghentakan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah,
wahai orang-orang yang beriman.
=============================================================================================
BELUM
SIAP BERHIJAB?
Karena berhijab adalah
kewajiban dari Allah, maka tidak dibenarkan seorang wanita muslimah menyatakan
dirinya tidak mantap atau belum siap berhijab, padahal Allah berfiman:
Artinya: ‘Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin (maupun) bagi perempuan
yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan
ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa
yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, sesat
yang nyata.’ Q.S. Al-Ahzab: 36
=============================================================================================
Komentar
Posting Komentar